Komisi II Soroti Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa di Riau

11-07-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) masa reses di Kantor Gubernur Riau usai pertemuan dengan pemerintah daerah setempat, Pekan Baru, Senin (11/7/2022).  Foto: Agung/Man

 

Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) masa reses kali ini ke Pekan Baru, Riau. Menurut Ketua Tim Kunker kali ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, salah satu tujuan kunjungan tim ialah untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa dan pengelolaan dana desa di provinsi yang dijuluki 'Bumi Lancang Kuning' tersebut. 

 

Terutama, terang Syamsurizal, dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sejalan dengan asas pengaturan desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. 

 

Salah satu isunya ialah adanya aksi pemecatan staf pemerintah desa oleh kepala desa. "Dari paparan yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengatakan tidak ada pelanggaran seperti itu," ujar Syamsurizal ditemui di Kantor Gubernur Riau usai pertemuan dengan pemerintah daerah setempat, Pekan Baru, Senin (11/7/2022). 

 

Tim juga melakukan pengawasan penggunaan dana desa, terutama menyoroti bagaimana Pemerintah Provinsi Riau ikut serta dalam memantau dan/atau mengawasi penyimpangan penggunaan Dana Desa oleh oknum-oknum Kepala Desa atau perangkat desa yang ada di Provinsi Riau. "Sebab terkadang pemerintah desa kurang pemahaman dalam pengelolaan keuangannya, sehingga ada potensi penyelewengan," urai Syamsurizal. 

 

Legislator dapil Riau I itu berharap ke depannya dapat tercipta penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, efisien, demokratis, bersih dan bebas dari KKN. Mengingat pemerintah desa punya peran memberikan pelayanan dasar, mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan efisiensi dan efektifitas dalam pelayanan publik dasar. 

 

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar memaparkan terdapat sekitar 20 desa di sembilan kabupaten di Riau yang teridentifikasi kasus penyalahgunaan wewenang penggunaan dana desa. Setelah melakukan evaluasi, didapati beberapa catatan seperti kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan dana tersebut dinilai masih terbatas. 

 

"Untuk itu perlu peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan dana, serta perlunya memaksimalkan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) provinsi dan kabupaten dalam pengawasan dana desa," tukas Syamsuar. (aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...